Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Binomo Ditunda, Korban Kesal hingga Bentrok dengan Pendukung Indra Kenz

Sidang Kasus Binomo Ditunda, Korban Kesal hingga Bentrok dengan Pendukung Indra Kenz Kawal Sidang Indra Kenz, Puluhan Korban Datangi PN Tangerang. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Sidang vonis Indra Kesuma alias Indra Kenz ditunda hingga 14 November 2022 memicu kekesalan puluhan korban. Mereka yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah lama menunggu sidang putusan sejak pagi tadi.

"Kami merasa tidak puas dengan penundaan sidang. Alasan majelis hakim sangat tidak masuk akal," kata wakil ketua Paguyuban korban penipuan Indra Kenz, Rob Situmorang, Jumat (28/10).

Pantauan di PN Tangerang, para korban merasa sangat kesal dengan penundaan putusan terhadap crazy rich Medan itu. Usai pernyataan ketua majelis hakim yang menunda persidangan, korban memprotes penundaan putusan sidang tersebut.

Saat berada di luar ruang sidang, para korban yang berkumpul naik pitam meluapkan kekesalan. Para korban berkumpul di bawah ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang. Kemudian, ada sekelompok orang termasuk selebgram Faris Pernandez salam dari Binjai, memasang spanduk dukungan terhadap Indra Kenz.

Atas rencana teman-teman Indra Kenz itu, para korban meneriaki kelompok diduga pendukung Indra Kenz. Korban yang marah mengejar dan melakukan pemukulan ke pendukung Indra Kenz luar gedung PN Tangerang.

"Ketika kami sedang berkumpul malah Faris datang, ingin mengibarkan spanduk dukungan terhadap Indra Kenz. Bukanya kami melarang, tapi menurut saya timingnya kurang tepat sehingga memicu perselisihan tadi," ungkap Rob.

Diketahui, Indra Kenz dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda denda Rp10 miliar atas asus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading binary option (Binomo).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel Primayuda Yutama yang membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangsel, Rabu (5/10). Mereka menyatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Indra Kenz juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap JPU Primayuda Yutama saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan," imbuhnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Panas! Massa Pro dan Tolak Hasil Pemilu 2024 Ricuh di Patung Kuda, Diwarnai Lemparan Batu dan Botol
FOTO: Panas! Massa Pro dan Tolak Hasil Pemilu 2024 Ricuh di Patung Kuda, Diwarnai Lemparan Batu dan Botol

Kedua kubu awalnya hanya saling beradu argumen, namun situasi kian panas hingga diwarnai lemparan batu dan botol air mineral.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Panas Massa Pro dan Kontra Hak Angket Bentrok Ricuh Demo di DPR
VIDEO: Momen Panas Massa Pro dan Kontra Hak Angket Bentrok Ricuh Demo di DPR

Massa pendukung hak angket yang geram langsung menyerang massa penolak hak angket.

Baca Selengkapnya
FOTO: Panas, Ricuh Dua Kelompok Pengunjuk Rasa Warnai Demo MK di Patung Kuda
FOTO: Panas, Ricuh Dua Kelompok Pengunjuk Rasa Warnai Demo MK di Patung Kuda

Lemparan batu, botol, dan benda lainnya sempat mewarnai kericuhan tersebut.

Baca Selengkapnya
Lagi Demo di Kawasan Industri MM2100, Seorang Pria Dikeroyok 6 Orang
Lagi Demo di Kawasan Industri MM2100, Seorang Pria Dikeroyok 6 Orang

Kejadian itu berawal saat korban sedang berunjuk rasa. Ketika itu, ada enam orang tak dikenal menghampiri korban.

Baca Selengkapnya
Potret Ricuh Dua Kelompok Bentrok di Jalan KSU Sukmajaya Depok
Potret Ricuh Dua Kelompok Bentrok di Jalan KSU Sukmajaya Depok

Wakasat Samapta Polres Metro Depok AKP Winam Agus mendatangi mereka dan meminta agar menghentikan pertikaian.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Bentrok Dengan Pengiring Jenazah di Manado Akibat Suara Bising Knalpot, Begini Kronologinya
Anggota TNI Bentrok Dengan Pengiring Jenazah di Manado Akibat Suara Bising Knalpot, Begini Kronologinya

Viral prajurit TNI Bentrok dengan pengiring jenazah di Manado

Baca Selengkapnya
Viral Suporter Bola Ribut di Stasiun Manggarai, Begini Kronologinya
Viral Suporter Bola Ribut di Stasiun Manggarai, Begini Kronologinya

Petugas keamanan di sekitar Stasiun Manggarai langsung mencoba menahan dan melakukan pengamanan melihat peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Di Bali, Simpatisan Capres Kepergok Coblos 40 Surat Suara
Di Bali, Simpatisan Capres Kepergok Coblos 40 Surat Suara

Saat ditegur, pelaku malah menghajar korban serta petugas KPPS

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tolong Warga Disekap, Berujung 2 Ditangkap & 3 Buron
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tolong Warga Disekap, Berujung 2 Ditangkap & 3 Buron

Pelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).

Baca Selengkapnya
Momen Mencekam Bawaslu Intan Jaya Disandera KKB dan Dipalak Ratusan Juta Rupiah
Momen Mencekam Bawaslu Intan Jaya Disandera KKB dan Dipalak Ratusan Juta Rupiah

Akibat peristiwa tersebut, akhirnya pelaksanaan pemungutan suara harus ditunda.

Baca Selengkapnya